Satu WBP WNA Bebas dari Lapas Permisan

    Satu WBP WNA Bebas dari Lapas Permisan
    Proses pembebasan WNA dari lapas tentu memiliki proses yang berbeda dengan WNI. Pihak Lapas tentu harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti halnya Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap, Jumat (09/02/2024).  Dok Humas Vermis 1908


    NUSAKAMBANGAN - Proses pembebasan WNA dari lapas tentu memiliki proses yang berbeda dengan WNI. Pihak Lapas tentu harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti halnya Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap, Jumat (09/02/2024). 

    Lapas Permisan membebaskan 1 (satu) WNA berkebangsaan Iran dengan pengawalan 1 (satu) petugas Registrasi yaitu Kasubsi Registrasi, Suseno Ariwibowo. 

    WNA tersebut dibebaskan setelah habis menjalani masa pidana di Lapas Permisan. Pembebasan WNA memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan dengan WNI. 

    Lapas Permisan harus berkoordinasi dengan pihak Kanim Cilacap dalam pembebasan WNA. Serah terima berkas administrasi secara lengkap dilakukan di Kanim Cilacap oleh petugas pemasyarakatan dan diterima oleh petugas imigrasi. 

    Selanjutnya WBP yang bebas tersebut menjadi tanggung jawab pihak keimigrasian untuk di deportasi ke negara asalnya.

    Di kesempatan terpisah, Kalapas Permisan, Ahmad Hardi mengungkapkan pembebasan WNA merupakan hak bagi setiap WBP yang telah habis menjalani masa pidana. 

    "Kami tidak membeda-bedakan antar warga binaan. Setiap warga binaan memiliki hak yang sama, seperti satu WNA inisial N yang telah selesai menjalani seluruh hukumannya maka WNA tersebut berhak melaksanakan pembebasan sesuai dengan prosedur yang berlaku, " Ungkap Hardi.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Warga Negara Asing Bebas Setelah Habis Masa...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan dan Kanim Cilacap dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

    Ikuti Kami